Oleh : Hery Buha Manalu
Digitalisasi pemerintahan sering dibaca sebagai soal teknologi. Padahal, di balik layar QRIS, kartu kredit pemerintah, dan dashboard indeks ETPD, ada pertaruhan sosial yang jauh lebih besar: bagaimana negara hadir secara adil, transparan, dan efisien di tengah masyarakatnya. Itulah makna yang sesungguhnya dari langkah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sumatera Utara baru-baru ini.
High Level Meeting yang digelar di Medan bukan sekadar forum koordinasi rutin. Ia mencerminkan kesadaran baru bahwa tata kelola publik tak bisa lagi berjalan dengan pola lama, manual, tertutup, dan rawan kebocoran. Dalam konteks kebijakan publik, digitalisasi adalah instrumen reformasi birokrasi yang paling konkret.

Data yang dipaparkan oleh Bank Indonesia menunjukkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Sumatera Utara telah mencapai 94,49 persen pada Semester I-2025, melampaui rata-rata nasional. Semua pemerintah daerah di Sumut kini masuk kategori digital. Capaian ini penting, tetapi lebih penting lagi dampaknya bagi warga.
Sebab, setiap kebijakan publik pada akhirnya harus menjawab satu pertanyaan, apa manfaatnya bagi masyarakat? Ketika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan melalui QRIS, warga tidak lagi harus antre lama di loket. Waktu menjadi lebih efisien, biaya transaksi menurun, dan interaksi tatap muka yang berpotensi membuka celah pungutan liar dapat diminimalkan.
Program “Gebyar Pajak Non Tunai” misalnya, bukan sekadar kampanye teknis. Ia adalah bagian dari desain kebijakan yang mendorong perubahan perilaku sosial. Masyarakat diajak masuk ke ekosistem transaksi digital, sementara pemerintah mempersempit ruang abu-abu dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Di sisi belanja, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk transaksi pemerintah juga memiliki dimensi sosial yang tak kalah penting. Dengan setiap transaksi tercatat secara elektronik, publik memiliki peluang lebih besar untuk mengawasi penggunaan anggaran. Transparansi bukan lagi jargon, tetapi jejak digital yang bisa diaudit.
Peran PT Bank Sumut dalam menyediakan QRIS Dinamis dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah menjadi bagian dari infrastruktur kebijakan. Rekonsiliasi real-time dan MDR 0 persen untuk transaksi pemerintah bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keberpihakan pada tata kelola yang bersih.
Namun, kita tak boleh menutup mata terhadap tantangan sosialnya. Digitalisasi mensyaratkan literasi digital yang memadai. Di daerah dengan tingkat literasi teknologi yang belum merata, kebijakan ini berisiko menciptakan kesenjangan baru. Warga yang tidak terbiasa dengan transaksi non-tunai bisa merasa terpinggirkan.
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial. Digitalisasi harus disertai edukasi publik, pendampingan, dan penyediaan akses infrastruktur yang setara. Kebijakan publik yang baik bukan hanya efektif, tetapi juga inklusif.
Komitmen untuk menyusun roadmap ETPD 2026–2030 patut diapresiasi. Tetapi roadmap bukan sekadar dokumen. Ia harus menjawab persoalan mendasar: bagaimana digitalisasi meningkatkan kualitas layanan publik? Bagaimana ia memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah?
Dalam konteks sosial, digitalisasi dapat memperbaiki relasi negara dan warga. Ketika pajak dibayar secara mudah dan transparan, dan belanja daerah dikelola secara akuntabel, rasa keadilan publik akan tumbuh. Kepercayaan sosial, modal penting pembangunan, ikut menguat.
Sebaliknya, jika digitalisasi hanya berhenti pada seremoni dan capaian indeks, maka ia akan menjadi proyek elitis yang jauh dari denyut masyarakat. Teknologi canggih tanpa reformasi budaya birokrasi hanya akan memindahkan masalah dari meja loket ke layar komputer.
Sumatera Utara kini berada pada momentum penting. Prestasi dalam ajang TP2DD 2025 menunjukkan kapasitas kelembagaan yang cukup matang. Tetapi ujian sebenarnya ada pada konsistensi implementasi dan keberanian membuka data secara transparan kepada publik.
Digitalisasi bukan tujuan akhir. Ia adalah alat untuk membangun pemerintahan yang responsif, efisien, dan berpihak pada rakyat. Dalam perspektif kebijakan publik, inilah esensi reformasi: memastikan setiap rupiah pajak dikelola dengan integritas dan setiap kebijakan memberi manfaat nyata.
Jika komitmen itu dijaga, maka transformasi digital di Sumatera Utara tidak hanya akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga memperdalam demokrasi lokal. Negara hadir bukan sebagai birokrasi yang berjarak, melainkan sebagai sistem yang transparan, akuntabel, dan bisa dipercaya.
Dan di situlah digitalisasi menemukan makna sosialnya: bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi wajah baru negara di daerah. (Red/*)



