Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan)
Bencana kembali datang. Ketika sebagian masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana besar yang terjadi pada akhir 2025, Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi gempa, sementara kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah Kalimantan. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: sampai kapan masyarakat harus menjadi korban dari bencana dan lambannya respons negara?
Bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera bukan peristiwa kecil. Banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kehilangan tempat tinggal, serta mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat. Bahkan hingga 2026, pemerintah masih menjalankan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak Aceh dan Sumatera mencapai sekitar Rp100,2 triliun untuk periode 2026–2028.
Angka tersebut seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Jika kebutuhan pemulihan mencapai lebih dari Rp100 triliun, maka persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana membagikan bantuan kepada korban. Persoalannya adalah bagaimana negara membangun sistem yang mampu memastikan masyarakat tidak terus berada dalam lingkaran bencana, kehilangan, bantuan, pemulihan, lalu kembali menjadi korban.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan bahwa penanganan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dengan dukungan pemerintah pusat.
Secara hukum, penetapan status bencana nasional memang bukan sekadar keputusan politis. Ada ukuran dan pertimbangan tertentu yang harus diperhatikan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah seharusnya bukan berhenti pada pertanyaan, “Mengapa tidak ditetapkan sebagai bencana nasional?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah tanpa status bencana nasional pemerintah tetap mampu memberikan penanganan dan pemulihan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan berkeadilan?
Sebab bagi masyarakat korban, status administratif tidak mengembalikan rumah mereka. Status tersebut tidak menghidupkan kembali anggota keluarga yang meninggal. Status tersebut juga tidak otomatis mengembalikan pekerjaan, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, jembatan, dan sumber penghidupan yang hilang.
Jika pemerintah menyatakan bahwa status bencana nasional belum diperlukan karena negara masih mampu menangani bencana, maka kemampuan itu harus dapat dibuktikan. Bukan hanya melalui konferensi pers, kunjungan pejabat, atau pembagian bantuan, tetapi melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sinilah persoalan anggaran menjadi penting.
Ke mana anggaran penanggulangan bencana diarahkan?
Pertanyaan ini tidak boleh dipahami sebagai tuduhan bahwa uang negara telah hilang. Justru pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang disiapkan untuk mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa dana yang telah dicairkan, kepada siapa disalurkan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apa hasil yang telah dicapai.
Apalagi kebutuhan pemulihan pascabencana Sumatera mencapai Rp100,2 triliun untuk tiga tahun. Angka sebesar itu membutuhkan tata kelola yang luar biasa transparan. Jangan sampai korban bencana hanya mengetahui jumlah bantuan yang mereka terima, sementara masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana keseluruhan anggaran pemulihan dikelola.
Persoalan anggaran semakin relevan ketika pada Agustus 2026 pemerintah harus kembali menghadapi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. BNPB menyatakan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan menjadi salah satu prioritas penanganan.
Bahkan pada 26 Agustus 2026, Menteri Keuangan menyatakan BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk penanganan karhutla dan pemerintah siap menambah anggaran apabila diperlukan. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan meminta agar anggaran penanganan tidak di-mark up.
Pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan anggaran bencana tidak dapat dipisahkan dari persoalan akuntabilitas. Ketika negara mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk menghadapi bencana, maka pengawasan harus semakin ketat.
Pertanyaannya bukan sekadar “ada atau tidak ada anggaran?”, tetapi “apakah anggaran tersebut cukup, tepat sasaran, transparan, dan mampu mengurangi risiko bencana?”
Kita juga tidak boleh hanya berbicara tentang penanganan setelah bencana terjadi.
Kalimantan adalah contoh nyata bahwa negara harus bekerja sebelum api membesar. Kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan baru. Ketika setiap tahun persoalan serupa muncul, maka pemerintah harus berani mengevaluasi akar masalahnya: tata kelola lahan, perlindungan kawasan gambut, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, kesiapan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran.
Data terbaru menunjukkan persoalan karhutla di Kalimantan masih serius. BNPB melaporkan kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, sementara pemerintah memperkuat operasi pemadaman dan modifikasi cuaca.
Jika negara baru bergerak setelah titik api meluas, maka kita kembali mengulangi kesalahan yang sama: menangani akibat tanpa cukup serius mencegah sebab.
Hal serupa terlihat di Nusa Tenggara Timur. Pada Agustus 2026, BNPB masih melakukan penanganan terhadap dampak gempa bumi Flores. Sebagian penyintas bahkan masih berada dalam proses pemulihan dan pemulangan ke rumah masing-masing.
Ini memperlihatkan satu kenyataan penting: Indonesia bukan hanya membutuhkan respons darurat, tetapi membutuhkan negara yang memiliki memori kebencanaan.
Jangan setiap bencana datang kemudian pemerintah kembali bertanya apa yang harus dilakukan.
Kita memiliki BNPB, BPBD, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, relawan, akademisi, dan berbagai lembaga lainnya. Kita juga memiliki regulasi mengenai penanggulangan bencana. Artinya, persoalannya tidak semata-mata kekurangan institusi atau aturan.
Yang perlu terus diuji adalah kualitas pelaksanaannya.
Mitigasi harus menjadi investasi, bukan sekadar program pelengkap. Pemetaan wilayah rawan bencana harus benar-benar digunakan dalam kebijakan tata ruang. Sistem peringatan dini harus berfungsi sampai tingkat masyarakat. Infrastruktur harus dibangun berdasarkan risiko. Masyarakat harus diberikan pendidikan kebencanaan. Dan pemerintah daerah harus memiliki kapasitas yang memadai sebelum bencana terjadi.
Sebab jika negara hanya hadir ketika bencana sudah terjadi, negara akan selalu berada satu langkah di belakang bencana.
Kita juga harus mengubah cara pandang terhadap korban bencana. Mereka bukan sekadar penerima sembako. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Bantuan sembako memang diperlukan dalam keadaan darurat. Tetapi bantuan sembako tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan penanggulangan bencana.
Foto pejabat membagikan bantuan bukanlah indikator keberhasilan.
Indikator keberhasilannya adalah ketika korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, anak-anak dapat kembali bersekolah, masyarakat kembali bekerja, fasilitas umum berfungsi, lingkungan dipulihkan, dan risiko bencana berikutnya berhasil ditekan.
Negara tidak boleh menjadikan bencana sebagai panggung seremonial.
Ketika kamera datang, pejabat datang. Ketika pemberitaan ramai, bantuan datang. Tetapi ketika kamera pergi dan pemberitaan berhenti, korban masih tetap berada di tenda, masih menunggu rumah, masih mencari pekerjaan, dan masih menunggu kepastian.
Jika pola ini terus berlangsung, maka yang gagal bukan hanya respons terhadap satu bencana. Yang gagal adalah sistem penanggulangan bencana itu sendiri.
Karena itu, pemerintah harus berani membuka data secara transparan. Publik perlu mengetahui perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera. Publik perlu mengetahui penggunaan anggaran. Publik perlu mengetahui target penyelesaian rumah dan infrastruktur. Publik juga perlu mengetahui langkah pencegahan karhutla di Kalimantan dan kesiapan menghadapi bencana berikutnya.
Tidak boleh ada ruang bagi masyarakat untuk hanya menjadi penonton dalam penggunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan dan memulihkan kehidupan mereka.
Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Gempa bumi tidak dapat dihentikan. Hujan ekstrem tidak dapat diperintah untuk berhenti. Tetapi kerentanan masyarakat dapat dikurangi, dampak dapat diminimalkan, kesiapsiagaan dapat ditingkatkan, dan pemulihan dapat dipercepat.
Karena itu, ketika bencana terus berulang, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada alam.
Kita harus bertanya kepada negara.
Apakah kita benar-benar sudah siap?
Apakah anggaran sudah cukup dan tepat sasaran?
Apakah mitigasi sudah berjalan sebelum bencana terjadi?
Apakah pemulihan korban benar-benar diprioritaskan?
Dan yang paling penting: apakah negara hadir untuk rakyat, atau hanya hadir ketika bencana telah menjadi berita?
Aceh belum sepenuhnya selesai dengan luka bencananya. NTT kembali menghadapi ancaman. Kalimantan kembali berhadapan dengan api. Situasi ini seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan kebencanaan yang lebih serius, bukan sekadar respons yang berulang.
Jangan sampai setiap bencana melahirkan pertanyaan yang sama, tetapi negara memberikan jawaban yang sama pula.
Bencana boleh berulang karena Indonesia memang berada di wilayah rawan bencana. Tetapi kegagalan belajar dari bencana tidak boleh terus berulang.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan negara yang hanya datang membawa bantuan setelah mereka menjadi korban.
Masyarakat membutuhkan negara yang bekerja sebelum mereka menjadi korban. (Red/*)



