BerandaBerita/DaerahTim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Poldasu datangi Polres Serdang Bedagai

Tim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Poldasu datangi Polres Serdang Bedagai

 

Screenshot 20211001 152307

Foto : Ist

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Kopi Times | Medan :

Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara datangi Polres Serdang  Bedagai ( Sergai) dan disambut langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP.Robin Simatupang di Aula Patriarama Mako Polres Sergai, Kamis (30/9/2021).



Dalam sambutannya, Kapolres Sergai mengucapkan selamat datang kepada Tim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas.



Kapolres berharap dengan Tim Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dari Ditresnarkoba  Polda Sumut,   diharapkan dapat meningkatkan penanganan kasus Narkoba di wilayah Sergai dengan baik.



“Kita berharap masalah narkoba di Indonesia khususnya di wilayah kita dapat kita hilangkan,” kata Robin.



Kemudian, sambung Kapolres Sergai menjelaskan, apa yang menjadi permasalahan di wilayahnya sehingga narkoba semakin marak dan meluas dan Pantai Timur selalu digunakan pelaku narkoba untuk jalur pintu masuknya .



“Mari kita bersama mencegah narkoba untuk generasi yang akan datang,” kata Kapolres Sergai.



Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus dan penanganan tindak pidana narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.



“Kedepannya kita berharap penanganan tindak pidana narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih ditingkatkan lagi,” kata Cornelius Wisnu.



Pihaknya berharap penanganan tindak pidana narkoba dan  Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 ini bertujuan untuk penanganan tindak pidana narkotika berdasarkan keadilan restoratif.



Selanjutnya bila Polres yang menangani tindak Pidana Narkotika bila barang bukti di bawah SEMA agar diajukan TAT atau Rehabilitasi.



“Dan, jika untuk Berkas Perkara yang akan di ajukan Rehabilitas bisa kita lakukan SP3,” tegas Conelius Wisnu lagi.



Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu DirNarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang, Waka Polres Sergai Kompol Sofyan, Tim Supervisi Ditresnarkoba Polda Sumut, Peserta Supervisi Polres Sergai, Peserta Supervisi Polres Tebing Tinggi dan Peserta Supervisi Polres Batu Bara . ( RL / ANT )

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini