BerandaBerita/DaerahTim Gabungan TNI-POLRI Serta Muspika Belawan Razia Masker Dalam Rangka...

Tim Gabungan TNI-POLRI Serta Muspika Belawan Razia Masker Dalam Rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan

IMG 20200826 WA0126
Foto : Ist

Kopi Times | Medan :
Bertempat di Jl. Stasiun Kel.Belawan I,  Kec. Medan Belawan telah dilaksanakan kegiatan Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh Sat Pol PP Kota Medan dan Sat.Pol.PP  Propinsi Sumut yang di dampingi oleh Muspika Kec. Medan Belawan serta Yon Marhanlan I Belawan yang diikuti peserta kegiatan sebanyak -+ 100 orang,rabu ( 26/08/2020) sekira pukul 10.00 wib – 11.17 wib.

Adapun  dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,

Tujuan dilakukannya Razia Penggunaan Masker tsb  agar masyarakat sadar akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

*Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :*
-.  Kapolsek Medan Belawan, KOMPOL, D.J.NAIBAHO,SH.
-.  DAN RAY ARHANUD MARINIR KAPTEN.MAR.ASAB,
-. Kasat Pol.PP Propinsi Sumut An.SURIADI BAHAR,
-. Pasi OPS Sat.Pol.PP propinsi Sumut An.A.SAMOSIR,
-. Wadannyon Sat .Pol.PP.Pemko Medan An. A.SAMOSIR,
-. Kasi Dalkom Sat.Pol.PP Pemko Medan An.J.TAMBA,
-. Kabid Tidum Sat Pol PP Kota Medan, Drs. RAYES SIHOMBING.
-. Lurah se Kec. Medan Belawan.
-. Perwakilan Staf.Kec.Medan Belawan,
-. Para Kepling se Kec. Medan Belawan.
-. Perwakilan Puskesmas Kec. Medan Belawan.
-. Perwakilan Bhabinkamtibmas Kec. Medan Belawan,
-. Perwakilan Babinsa Kec. Medan Belawan
-. Sat Pol PP Propinsi Sumut dan
-. Sat.Pol.PP.Pemko Medan,
-. Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan.
-. Personil Polres Pelabuhan Belawan.
-. Personil Polsek Belawan,
-. Perwakilan Pers.Yonmarhanlan,
-. Perwakilan Pers.POM.AD. Belawan,

Dalam pelaksanaannya, peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut kemudian memberhentikan/menyetop pengendara kendaraan bermotor dan  masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

 2 ( dua ) Sangsi yg diberikan Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu :
a. Bagi masyarakat yg memiliki KTP dilakukan tindakan dengan menahan Kartu Identitas (KTP) dgn menyerahkan / menandatangani BAP Penahanan Kartu Indentitas ( KTP ) sebanyak 18 Orang dan ,

b. Bagi masyarakat yg tdk punya KTP atau di bawah umur, diberikan tindakan fisik berupa Pus Up , Sit Up dan Bernyanyi, sebanyak 88 orng.

bahwa Kartu Identitas (KTP) yang ditahan dapat diambil di Kantor Sat Pol PP Kota Medan, Jl. Arif Lubis /Adinegoro Medan dalam Jangka Waktu 3 hari mulai dari di tahan KTP dgn Membawa bukti BAP Penahanan kartu Indentitas ( KTP ) Pelanggar.( P.Sitorus )

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini