BerandaBerita/DaerahTiga Pelaku Komplotan Curanmor Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Screenshot 20210819 215927

Foto : Ist

Kopi Times | Belawan :

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan , menciduk Ari Apriansyah Als Geleng, ( 35 ) warga Jalan Cinta Raya Gang. Damai Kecamatan . Percut Sei Tuan. Ajuansyah Als DEDEK, (30 ), Warga Jalan. Banjaran  Pasar 8 Helvetia. Akbar Nasution,  (30 ) Warga Jalan. Veteran Pasar 8 Helvetia. Minggu (15/8/2021 ) pagi sekitar pukul 07.00 Wib. ketiganya menjadi tersangka dalam tindak Pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., 

menjelaskan,kepada Media setelah mendapat informasi , langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. terhadap TSK yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan Sepeda motor,  Hand Phone dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada Tersangka serta diamankan nya  ARI AFRYANSA als Geleng.

Setelah Team melakukan interogasi terhadap tsk  dan selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap komplotan pelaku Curanmor lainnya.dan 

Team berhasil , meringkus.ARJUNSYAH als Dedek dan   AKBAR Nasution.

Ketiga Tersangka diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan  Tanjung Mulia Kecamatan  Medan Deli.

Dari tangan tsk diamankan Barang Bukti Satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan Satu unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para Pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ke tiga tsk mengakui perbuatannya, Pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban. Dan dari hasil dari Keterangan para Pelaku HP milik korban sudah dijual kepada orang lain  Inisial O (DPO).

Para Pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan Residivis, Tersangka  Ari Apriyansa als Geleng sudah yang ke lima kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib. Sedangkan Tersangka Arjunsyah als Dedek sudah yang ke tiga kali.

Saat ini Para Tersangka sedang  menjalani Proses Pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawaban Perbuatannya dan Tersangka  terancam Hukuman Penjara diatas 7 tahun ( P.Sitorus ).

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini