BerandaBerita/DaerahSidang Gugatan PAMI Berjalan Panas, Rektor Unima Ajukan Permohonan Intervensi

Sidang Gugatan PAMI Berjalan Panas, Rektor Unima Ajukan Permohonan Intervensi

IMG 20191202 WA0122
Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi  Ombudsman Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/12)
Foto : Ist

Kopi-times.com | Jakarta :
Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset dan Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi  Ombudsman Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/12) siang berjalan cukup panas.

Rumengan sebagai pihak penggugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas permohonan intervensi yang diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Keberatan penggugat ditentang pihak pengacara rektor Unima. Adu argument antara penggugat dan pengacara intervensi sempat mewarnai jalannya persidangan.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwimempertanyakan dan menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima.

Menangapi hal itu, pihak pengacara Rektor Unima berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan depan. Rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan majelis hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor Unima.

Usai persidangan, Rumengan selaku penggugat mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan ini.

“Seharusnya mejelis hakim  membuat keputusan verstek karena tergugat 6 kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” ungkapnya. 

Seperti diketahui Rekomendasi Ombusman Nomor  : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan. (Rel)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini