BerandaBerita/DaerahPT. PLN Cabang Medan Selatan Blocking Pengisian Pulsa Token Pelanggan Tanpa Pemberitahuan

PT. PLN Cabang Medan Selatan Blocking Pengisian Pulsa Token Pelanggan Tanpa Pemberitahuan

pln

Gambar Ilustrasi : Ist

Kopitimes | Medan :
Warga Perumahan Citra Lembayung Asri yang terletak di Desa Patumbak II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kecewa atas tindakan PLN cabang Medan Selatan yang semena – mena melakukan blocking pengisian pulsa token listrik terhadap rumah warga di perumahan tersebut, tanpa ada melayangkan surat edaran pemberitahuan sebelumnya, Selasa, 4/8/2020.
Sebanyak 35 warga perumahan merasa kesal dan kecewa. Pasalnya, pengisian pulsa token listrik terhadap meteran dirimahny tidak dapat dilakukan, akibat adanya  tunggakan pemasangan meteran baru oleh pihak pengembang di tahun 2015 atas perumahan ini yang belum diselesaikan.
Menurut salah satu Warga, Herman Suprayetno yang mengalami blocking pengisian pulsa token merasa sangat kecewa kepada pihak PLN cabang Medan Selatan. Herman mengatakan, Seharusnya, pihak PLN cabang Medan Selatan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik rumah terlebih dahulu, apalagi ini bukanlah kesalahan dari kami sebagai penghuni, ini murni kesalahan pihak pengembang,” ungkap Herman.
Herman menjelaskan, blocking pengisian pulsa listrik dialami oleh 35 warga yang memiliki rumah di Perumahan Citra Lembayung Asri. Blocking pulsa listrik terjadi karena pihak pengembang dalam hal ini PT. AB Semesta belum melunasi biaya pemasangan meteran baru di perumahan Citra Lembayung Asri pada tahun 2015, yang mana saat perumahan ini mulai dibangun dan sampai saat ini belum dilunasi. Berarti PT. AB Semesta selaku pihak pengembang sudah membohongi kami bang,” tutup Herman.
Beberapa warga yang mendapat blocking pengisian pulsa token oleh PLN cabang Medan Selatan juga turut merasakan kekecewaannya terhadap perlakuan PLN cabang Medan Selatan.
Salah seorang Warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, ini semua gara – gara pihak PT. AB Semesta yang belum melunasi biaya pemasangan meteran baru pada tahun 2015 kepada pihak PLN. Akibat dari ulah PT. AB Semesta ini, kami (warga) yang harus menanggung biayanya,” ucapnya dengan nada kesal.
Seorang warga yang lain menjelaskan, Developer PT. AB Semesta saat itu membangun sebanyak 122 unit, dan semua sudah laku terjual. Seharusnya developer jangan seperti ini, ini kan sama saja membohongi kami (warga) yang membeli rumah di perumahan ini. Bayangkan, 35 rumah warga diperumahan ini tidak dapat mengisi pulsa token, sebelum pemilik rumah melunasinya sebesar Rp 168.000 kepada pihak PLN, hutang Pengembang jadi kami yang harus melunasinya” ungkap warga tersebut dengan nada geram.
Dalam hal ini, awak media menghubungi pihak PT. AB Semesta selaku pengembang, namun pihak PT. AB Semesta (Sri Rezeki) awalnya tidak mengakui adanya kejadian ini kepada pewarta.Co, dan begitu ditunjukkan bukti yang didapat dari PLN cabang Medan Selatan, malah Sri langsung tidak menjawab lagi pertanyaan wartawan.
Begitu juga dengan pihak PLN cabang Medan Selatan, ketika awak media mendatangi kantor PLN cabang Medan Selatan, di Jalan, Sakti Lubis Medan, untuk bertemu kepada pimpinan PLN Cabang Medan Selatan, untuk konfirmasi tentang adany blocking pengisian pulsa token terhadap warga perumahan Citra Lembayung Asri, namun Kepala cabang dan Supervisor dikantor tersebut tidak satu pun berada diruangan, menurut Security kantor PLN tersebut, mereka semua sedang berada di lapangan. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada penjelasan dari pihak PLN cabang Medan Selatan. (Tim)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini