BerandaBerita/DaerahPolsek Madang Deras di Bantu Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Pembunuhan...

Polsek Madang Deras di Bantu Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Pembunuhan Raihan

Screenshot 20210126 130604Foto : Ist

Kopi Times | Batu bara :

Dengan kejelihan Satuan Reskrim Polsek Madang deras yang di bantu Satuan Reskrim Polres Batu bara Berhasil mengungkap kasus pembunuhan Raihan  bocah 12 tahun yang di duga Bunuh diri Senin (  26/1/2021 ).

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Tega , Bocah berusia 12 tahun  ( Raihan ) yang setiap hari berprofesi sebagai peminta minta ( pengemis ) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Madang deras .meregang nyawa dengan cara di siksa dan ahirnya di gantung  ke pohon sawo di sebuah lahan kosong yang ada di kec. Madang deras , 

Bocah ini sempat di kabarkan mati dengan cara gantung diri , karna  setres sering mengisap lem . Ibukorban  ( SH ) juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anak nya untuk  di lakukan otopsi ,

Namun dengan kejelihan fihak kepolisian dari  Res Polsek Madang deras yang di bantu Satuan Reskrim polres Batu bara   hal ini di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH. melakukan Indenfikasi terhadap korban menyimpulkan bahwa ini bukan lah murni bunuh diri melainkan Di bunuh.

Menurut keterangan yang di berikan awak media bahwasanya korban mati   sebelum di gantung para tersangka , atau korban sudah lemas lantas di gantung oleh tersangka ,  dengan ciri ciri tidak ada seperma korban yang keluar dari kemaluan korban , terlihat lidah yang menjulur atau pun tanda tanda korban meronta dalam kesakitan . 

Ini semua menunjukan bahwa ada indekasi korban di bunuh terlebih dahulu baru  korban di gantung. Ungkap kasat Reskrim sebelumya .

Dengan petunjuk petunjuk yang di simpulkan ini Satuan Reskrim Polsek Madang deras dan Satrekrim Polres Batu bara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M.heru. 

Beberapa keterangan saksi di Tempat kejadian Perkara yang mengatakan korban terahir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan . Dalam kurun waktu 2x 24 jam Satuan Reskrim berhasil menahan Akbar dan m.heru .yang  sedang santai berada di wilayah kec. Madang. Deras tersebut.

Dalam preslireshe  yang di lakukan pada Selasa pukul 11 .00 wib pagi dini  hari ,  yang di pimpin Langsung Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH  di dampingi Kapolsek Madang deras AKP Isqad SH. Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. Kanit reskrim Polsek Madan deras IPTU AH.Sagala SH.Juga para Pejabat reskrim ,  Kapolres mengatakan ”  Kedua tersangka ,Akbar ( 20 ) dan m.Heru ( 21 ) telah mengakui perbuatanya , Kedua tersangka ini menganiaya di suatu  lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban Se oelah olah korban mati gantung diri,  Modus penganiayaan  di sebabkan  karna uang hasil mengemis tidak di setorkan kepada mereka  dan untuk mendapatkan efek jerah korban di pukuli ,

Menurut  keterangan kedua tersangka ,. Kami tidak berniat membunuh hanya saja menunjukan kepada yang lain untu setor kepada kami setelah mengemis ,  kami  hanya memukulinya tapi tanpa sadar  karna terpengaruh mengisap lem korban lemas dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya  di pohon  sawo yang ada di lokasi tersebut. Ujar  para tersangka. 

Sementara Kedua tersangka di kenakan melanggar pasal 76,C , Yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat ( 3 ) dari UU RI no.35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana .dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Hal ini di jelaskan Kapolres Batu bara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH. kepada awak media  (  P.Sitorus )

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini