BerandaBerita/DaerahMinta Pembangunan Jalan Dihentikan, Warga Gang Rukun Tanjung Morrowa Audiensi ke DPRD...

Minta Pembangunan Jalan Dihentikan, Warga Gang Rukun Tanjung Morrowa Audiensi ke DPRD Deli Serdang

Screenshot 20210209 131231

Masyarakat gang rukun menolak pembangunan jalan di  Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Foto : Ist

Kopi Times | Lubuk Pakam :

Masyarakat gang rukun melakukan audiensi ke kantor DPRD Deli Serdang guna meminta agar pembangunan jalan PT. Evergreen yang saat ini sedang berproses segera dihentikan, Selasa (9/2/2021).

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Pembangunan jalan di  Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendapat penolakan dari warga. Penolakan ini bukan tanpa sebab, masyarakat yang telah berdiam puluhan tahun tidak dianggap sama sekali haknya sebagai warga negara Indonesia. 

Tanah dan rumah yang berada di lokasi tersebut sudah 3 generasi dihuni oleh masyarakat. Namun, Pada Tahun 2020 tanpa sepengetahuan warga, gang rukun dijadikan jalan bagi lewatnya kendaraan PT. Evergreen Internasional Paper. Parahnya lagi, perusahaan tersebut mengklaim sebagian tanah warga tersebut sebagai miliknya dan membangun dengan sewenang-wenang tanpa memberitahu masyarakat Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf terlebih dahulu.

“Kami tidak tahu kenapa pembangunan jalan di Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf dilakukan. Padahal sebelumnya kendaraan PT. Evergreen tidak lewat dari sini. Rumah kami banyak yang rusak. Karena kelebihan tonase kendaraan.”ungkap ibu Ade salah satu warga Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf. 

Menurutnya, warga mendapat intimidasi akibat dari penolakan terhadap pembangunan ini. Pembangunan jalan tersebut juga berdampak pada aspek lingkungan yang tidak sehat dan ancaman keselamatan warga. Sebab jalan ini adalah jalan keluar masuknya masyarakat Gg. Rukun dan Gg. Wakaf, banyaknya anak-anak yang bermain dijalan. Menghilangkan ruang bermain anak begitu juga dengan aktivitas masyarakat Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf yang akan menguras banyak waktu untuk membersihkan rumah karna debu dari kendaraan PT. Evergreen.  

BAKUMSU sebagai pendamping masyarakat Gg. Rukun  dan Gg. Wakaf meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan proses pembangunan karena belum memenuhi syarat. Hal ini dibuktikan melalui pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Bapak Edwin Nasution pada audiensi warga terdampak PT. Evergreen pada 27 Oktober 2020 yang menyampaikan bahwa benar adanya hingga saat ini PT. Evegreen Internasional Paper belum memenuhi dokumen-dokumen yang termuat dalam Surat Bupati Deli Serdang Nomor 630/3978 tentang Persetujuan Prinsip Pembangunan Jembatan Yang Melintasi Sungai Blumei.

Adapun dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh PT. Evergreen sebelum melakukan pembangunan jembatan yakni Izin Mendirikan Bangunan, design dan side plan pembangunan jembatan dan dokumen lingkungan. 

“Hal ini jelas bertentangan dengan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum adanya izin tersebut seharusnya pihak perusahaan tidak bisa membangun apapun bentuknya. Hal ini jelas menyalahi aturan sebagai bentuk pembangkangan hukum. Untuk itu perlu pihak-pihak terkait khususnya yang berwenang untuk mengeluarkan izin agar dapat lebih serius dalam melihat kasus ini.”ujar Juniaty Aritonang, Kordinator Divisi Advokasi Bakumsu.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini masyarakat Gg. Rukun Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menyampaikan, PT. Evegreen menghentikan pembangunan jalan Gang Rukun karena tidak mendapat persetujuan dari warga masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan. (Rel)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini