BerandaBerita/DaerahJeratan Baru di Proyek Danau Toba, Manajer Konsultan Pengawas Jadi Tersangka, Negara...

Jeratan Baru di Proyek Danau Toba, Manajer Konsultan Pengawas Jadi Tersangka, Negara Diduga Rugi Rp13 Miliar

Kopi Times | Medan :

Penanganan perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan pariwisata strategis nasional di Danau Toba kembali bergulir. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini menambah daftar pihak yang terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang digadang-gadang menjadi wajah pariwisata nasional.

Tersangka baru tersebut adalah ET, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero). Dalam proyek ini, perusahaan tersebut berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas. Penetapan status tersangka terhadap ET dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah lebih dahulu menahan ESK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ESK merupakan pejabat yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja dalam penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba. Penahanan ESK menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri lebih dalam alur pelaksanaannya.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ET diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Kelalaian tersebut, menurut penyidik, berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pengerjaannya.

“Peran konsultan pengawas dalam konstruksi sangat krusial. Mereka menjadi garda terakhir dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak. Dugaan kami, pengawasan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar sumber di lingkungan Kejati Sumut, Senin, 2 Februari 2026.

Akibat dugaan kelalaian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar. Nilai kerugian itu masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan audit lanjutan terhadap proyek tersebut.

Penataan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele merupakan bagian dari pengembangan destinasi super prioritas Danau Toba yang dicanangkan pemerintah pusat. Proyek ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik wisata, memperkuat infrastruktur pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba.

Namun, yang seharusnya menjadi etalase pembangunan pariwisata nasional justru terseret dalam dugaan praktik korupsi. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Atas dugaan perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berimplikasi pada kerugian negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara bertahun-tahun serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penahanan.
Berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, ET kemudian langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2 Februari 2026.

Tersangka ET akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini, menurut penyidik, dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek yang diselidiki berkaitan langsung dengan pengembangan destinasi pariwisata unggulan nasional. Pemerintah selama ini menempatkan Danau Toba sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kawasan Sumatera Utara dan sekitarnya.

Sejumlah pengamat menilai, dugaan korupsi dalam proyek pariwisata strategis berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan nasional. Selain berdampak pada kerugian negara, penyimpangan proyek infrastruktur pariwisata juga dapat menghambat target peningkatan kunjungan wisatawan serta pengembangan ekonomi lokal.

Tim penyidik Kejati Sumut menyatakan penyelidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen proyek, alur anggaran, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara ini.

“Kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujar sumber penyidik.

Langkah Kejati Sumatera Utara ini dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pembangunan. Terlebih, proyek yang berkaitan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan dalam proyek pembangunan, terutama proyek berskala nasional, memegang peran vital. Tanpa pengawasan yang ketat dan profesional, proyek pembangunan berisiko mengalami penyimpangan yang merugikan negara sekaligus masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai kemungkinan aliran dana proyek. Penyidik menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bona Purba)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini