| Manambus Pasaribu Foto : ist |
Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu bersama
JAMSU (Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara) meminta kepada pemerintah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
Manambus Pasaribu menyebutkan penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran.
“Penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa”, sebutnya kepada kepada Kopi-times.com dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2020) di Medan.

Menurutnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Pada tanggal 14 April 2020 lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT).
Manambus memaparkan, hal tersebut ada tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Sebagaimana dituliskan dalam Permendes tersebut adalah, pertama bahwa dana desa bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa. Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis”, paparnya.
Lebih lanjut Sekertaris BAKUMSU ini juga menjelaskan, dalam butir pasal 8 dikatakan kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa yang salah satunya meliputi usaha (1) budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan; (3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
“Kami meminta penggunaan Dana Desa haruslah tepat sasaran, kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19”, tegas Manambus Pasaribu. (Rel)



