Foto : Ist
Kopi Times | Dairi
Ratusan warga di Lingkar tambang yang menamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat lingkar tambang bersama Aliansi NGO Dairi dan Sekretariat bersama advokasi Tolak tambang (YDPK, Petrasa, Bakumsu dan Jatam) kembali melakukan aksi ke DPRD dan kantor Bupati Kabupaten Dairi, Senin (3/5/2021), mendesak Bupati untuk mencabut dan membatalkan SKKLH no 731 tahun 2005 terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk penambangan PT DPM.

Aksi damai dengan titik kumpul peserta aksi bertempat di kantor Petrasa, Jl Medan – Sidikalang No 17 B, Panji Siburabura, Kabupaten Dairi, selanjutnya peserta aksi menuju kantor DPRD dan di terima oleh wakil ketua DPRD Dairi Wan September Situmorang, Rukiatno Nainggolan, Alfriansyah Ujung dan Fitri Tarigan.
Aliansi masyarakat ini mendesak dan menyampaikan agar DPRD membentuk segera Pansus terkait kasus PT DPM dan mengajak DPRD yang hadir untuk ikut bersolidaritas bersama peserta aksi menuju kantor Bupati. Akhirnya setelah dilakukan dialog yang cukup alot dan perwakilan masyarakat meminta sikap konkrit, DPRD menyetujui pembentukan Pansus.
Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat membuat surat tertulis untuk memastikan agenda pembentukan Pansus tersebut agar di tepati dan perwakilan masyarakat memberikan masa tenggang ke DPRD terhitung satu minggu ke depan. Namun sayang, DPRD tidak bersedia memberikan kepastian tenggang waktu, dan tidak bersedi bersama peserta aksi menuju kantor Bupati.
Kemudian peserta aksi melakukan longmarch menuju kantor Bupati dengan pengawalan pihak kepolisian dan lagu-lagu yel-yel penyemangat yang dibawakan koordinator aksi Mangatur Sihombing dan Korlap Gerson Tampubolon. Sesampainya di kantor Bupati, Koordinator aksi dan korlap melakukan orasi dan menyampaikan kekhawatiran mereka bahwa Dairi berada di daerah patahan gempa dan tidak layak untuk di tambang, petani di Dairi selama ini hidup dari hasil pertanian dan akan terancam akan kehilangan sumber air mereka ke depan.
Aksi damai ini menyuarakan tujuan aksi, mendesak Bupati untuk mencabut dan membatalkan SKKLH no 731 tahun 2005 terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk penambangan PT DPM. Meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi terkait penolakan pembahasan addendum ANDAl RKL, RPL PT DPM.
Aliansi Masyarakat di lingkar tambang tidak menyetujui usulan tersebut dan terus mencoba melakukan dialog dan lewat tarian (tor-tor) Batak. Pemerintah Kabupaten yang di wakili Sekda tidak dapat mengambil keputusan sehinga diputuskan untuk istirahat dan sekaligus menghormati sholat Zhuhur.
Tiba pukul 13.15 Masyarakat lingkar tambang kembali ke barisan. Pihak kabupaten diwakili Edy Banuarea dari Kepala Satpol PP menawarkan dialog kembali dengan masyarakat, mengusulkan ada utusan perwakilan masyarakat untuk bernegoisasi di ruang Sekda.
Koordinator Aksi menanyakan keputusan dengan seluruh peserta aksi. Dan akhirnya diputusakan tim negosiator masuk melakukan dialog dengan pihak Pemkab.
Tiba di ruang Asisten satu, Tim Negosiator bersama Bakumsu diterima oleh Sekda Leonardus Sihotang, Bintora Angkat dari DLH, Amper Nainggolan dinas Lingkungan Hidup, Rikson Panggabean dari DLH.
Dialog dibuka oleh koordiantor Aksi Mangatur Sihombing dengan menegaskan bahwa kedatangan masyarakat untuk meminta keputusan sekarang juga untuk mencabut SKKLH dan Bupati mengeluarkan rekomendasi untuk penolalakan pembahasan addendum Andal RKL, RPL tipe A milik PT DPM.
Inang Rainim Purba perwakilan masyarakat dari Pandiangan mengatakan kami meminta keseriusan Pemkab untuk membantu masyarakat dan Bupati sebagai pemimpin daerah yang sudah kami pilih, kalau masa depan kami terancam dengan hilangnya sumber air kami, hasil tani kami, siapa lagi ke depan yang akan dipimpin oleh pemerintah Dairi.
Gerson perwakilan masyarakat desa Bongkaras ketakutan kami bukan tanpa alasan karena Dairi berada di daerah rawan gempa bagaimana nasib kami ke depan. Seluruh desa Bongkaras masuk kawasan areal tambang. Kejadian banjir bandang tahun 2018 yang lalu sudah menewaskan 6 orang, apakah hal ini akan terulang kembali.
Rohani Manalu dan Diakones Sarah Naibaho dari YDPK mengatakan kami sebetulnya tidak lagi ingin terus membahas hal ini, karena Audensi pada tanggal 15 Februari yang lalu sudah dilakukan dialog dan seluruh hasil kajian kami sudah kami sampaikan.
Setelah dialog cukup alot dan tim negosiator mendesak menandatangi surat kesepakan bersama akan dilakukan diskusi kembali perwakilan masyarakat dilingkar tambang dengan pihak Pemkab Kabupaten Dairi, tepatnya 6 Mei 2021 mendatang dan pada saat pertemuan ini akan ada keputusan dan sikap Bupati atas tuntutan masyarakat dilingkar tambang diatas. (Rel/Hery Buha Manalu)









