Foto : Ist
Kopi Times | Medan :
Roy Marsen Simarmata, Koordinator Bantuan Hukum Bakumsu, Selasa, 16 Februari 2021 melalui pesan elektroniknya kepada Kopi Times menyebutkan, Nenek Wakinem memenuhi panggilan Polresta Deli Serdang terkait laporan yang dia adukan pada tanggal 01 februari 2021 terkait penyerebotan dan perusakan tanamannya yang diduga dilakukan atas suruhan PT. Evergreen atas nama Dodi dkk. Terlapor Dodi Dkk masuk ke pekarangan Nenek Wakinem yang terletak di Gg.Rukun Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan merusak tanamannya yang biasa nenek Wakinem gunakan untuk sebagai Obat-obatan herbal.

Dipaparkan, penyerobatan tanah dan pengurusakan tanaman miliki Nenek Wakinem ini tujuannya untuk kepentingan percepatan laju tranportasi Industri milik PT. Evergreen International Paper bukan atas kepentingan Masyarakat sekitar sehingga mendapatkan penolakan keras dari warga.
Saya tidak terima tanaman dan penyerobotan tanah saya diambil oleh PT. Evergreen ujar Nenek Wakinem, Kenapa kami diteror, kami sudah puluhan tahun tinggal di gang Rukun, saya hanya menuntut hak saya. Saya bukan penjahat, bukan perampok, ini adalah tanah saya, tolong kepada bapak polisi tangkap dan hukum mereka.
Demikian juga Ibu Yuni sebagai saksi nenek wakinem juga menyampaikan amarahnya, Pembangunan yang dilakukan PT. Evergreen harus dihentikan karna dampak kedepan yang kami rasakan. Seumur hidup, kami ingin hidup damai, rukun dan nyaman.
Tidak hanya itu, pembangunan jalan ini juga berdampak pada aspek lingkungan yang tidak sehat dan ancaman keselamatan terhadap warga. Sebab jalan ini adalah jalan keluar masuknya masyarakat Gg.Rukun dan anak-anak setiap sore selalu bermain dan bersepeda dijalan. Menghilangkan ruang bermain anak menjadi terhambat begitu juga dengan aktivitas masyarakat Gg. Rukun yang akan menguras banyak waktu untuk membersihkan rumah karna debu dari kendaraan PT. Evergreen.
Roy Marsen Simarmata, menyebut BAKUMSU sebagai pendamping masyarakat Gg.Rukun meminta kepada Polresta Deli Serdang agar mengusut tuntas kasus yang dialami warga gang Rukun khususnya oleh Nenek Wakinem. Selain dari pada itu pelebaran jalan yang dilakukan PT. Evergreen belum memiliki ijin terkait aktivitas yang dilakukannya artinya pembangunan tersebut harus dihentikan. Tindakan yang dilakukan PT. Evergreen ini jelas menyalahi aturan dan itu bentuk dari pembangkangan hukum Untuk itu perlu pihak-pihak terkait khususnya yang mengeluarkan izin lebih serius dalam melihat kasus ini.
“Berangkat dari penjelasan diatas, maka dengan ini menyampaikan, PT. Evegreen menghentikan pembangunan jalan Gang Rukun karena tidak mendapat persetujuan dari warga masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan. Pihak kepolisian mengusut kasus masyarakat Gang. Rukun khususnya Nenek Wakinem yang diduga dilakukan oleh Dodi dkk atas suruhan dari PT. Evergreen. Meminta keras kepada Polisi untuk mengusut pihak-pihak yang terkait didalam pembangunan jalan Gg. Rukun”, sebut Roy Marsen Simarmata. (Rel)



