Oleh: Fransisca Samosir, Mahasiswa Pasca Sarjana STT Paulus Medan
Kabut asap adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan yang bisa terjadi karena beberapa penyebab yaitu salah satunya pembakaran hutan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, kabut asap bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama, seperti kasus di Sumatera, Kalimantan, Pekanbaru, dan Jakarta yang terus menumpuk hingga berakibat membahayakan kesehatan, kehidupan sosial, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya disamping merusak ekosistem alam setempat (ekosistem gambut). Masalah ini tidak dapat hanya dipandang sebagai bencana alam, dikarenakan hal ini terjadi karena praktik pembukaan lahan dengan api, dan menyebabkan kerusakan ekosistem gambut. Lemahnya pengendalian dan penanganan pemadaman api oleh pihak terkait terhadap aktivitas pembakaran hutan tersebut turut memperbesar resikonya.
Oleh karena itu, hak menghirup udara bersih perlu di pahami sebagai bagian yang penting yang mana setiap mahluk hidup berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ,disamping persoalan keadilan ekologis .

Data resmi dari kementerian kehutanan memaparkan bahwa Jumlah areal karhutla di Indonesia periode Januari-Juli 2026 (202.004,30 ha) mengalami PENINGKATAN sebesar 47% (64.996,88 ha) dibandingkan tahun 2019 dan 80% (109.080,25 ha) dibandingkan tahun 2023. Jika dibandingkan tahun 2025, luas areal karhutla tahun 2026 naik sebesar 69% (82.791,04 ha). Berdasarkan informasi data di atas menunjukan bahwa ancaman Karhutla sangat serius pada tahun 2026.
Adapun Asap karhutla mengandung partikel halus PM 2,5 dan PM 10, karbon monoksida, nitrogen oksida, serta senyawa organik beracun. Partikel yang sangat kecil dapat masuk jauh ke saluran pernapasan, bahkan berpotensi mencapai aliran darah dan mengganggu berbagai organ tubuh. Dan hal ini mencapai 10 kali lebih berbahaya terhadap pernapasan anak dari jenis polusi lainnnya, dikarenakan komposisi kimia asap tersebut memicu oksidasi dan peradangan lebih tinggi.
Dampak Kesehatan yang ditimbulkan dalam jangka pendek, akibat paparan asap karhutla dapat memicu batuk, pilek, radang tenggorokan, sesak napas, dan ISPA. Asap juga dapat memperburuk asma dan penyakit paru kronis serta menyebabkan mata merah, gatal, dan perih. Paparan berkepanjangan berpotensi menimbulkan kerusakan paru permanen, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), gangguan jantung dan pembuluh darah, hingga kanker paru. Pada anak, sejumlah penelitian juga mengaitkan paparan asap karhutla dengan penurunan kemampuan akademik yang dapat memengaruhi masa depannya. Selain gangguan fisik, kabut asap dapat memicu stres dan kecemasan akibat terbatasnya aktivitas sosial, pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi. Perubahan perilaku, pola tidur, serta pola makan anak juga perlu diwaspadai.
hak menghirup udara bersih bukan sekadar tuntutan kenyamanan, melainkan persoalan martabat manusia dan tanggung jawab publik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini menuntut tindakan nyata: pencegahan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku, perlindungan masyarakat terdampak, pemulihan gambut, serta keterbukaan informasi kualitas udara. Negara tidak cukup hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus mengatasi faktor struktural yang memungkinkan kerusakan berulang.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait yaitu mengimplementasikan penyemaian dry ice atau es kering melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu mengurai kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Teknik ini menargetkan lapisan inversi atmosfer yang menahan asap di dekat permukaan, terutama ketika awan potensial untuk penyemaian hujan terbatas.
Refleksi Teologis Mazmur 24:1 dan Roma 8:19–23
Bila kita lihat dari sudut pandang theologi menurut iman kristen mazmur 24:1 mengatakan bahwa “Tuhanlah yang empunya bumi serta segala isinya, dan dunia serta yang diam di dalamnya.” ayat ini menjelaskan bahwa manusia bertanggungjawab untuk merawat bumi dan segala isinya sebagaimana Tuhan titipkan kpd manusia untuk di kelola dengan baik bukan merusak nya seperti yang terjadi saat ini.
Demikian juga kitab Roma 8:19–23, Rasul Paulus menggambarkan seluruh ciptaan yang menantikan pembebasan dari keadaan yang membelenggunya. Ciptaan digambarkan sebagai manusia dan mahluk hidup yang sedang mengeluh dan mengalami penderitaan akibat pencemaran udara karhutla,dan sedang menantikan pemulihan yang utuh . Gambaran tentang ciptaan yang menderita sangat relevan untuk membaca krisis ekologis masa kini.
Kabut asap dapat dipahami sebagai salah satu manifestasi penderitaan ciptaan ketika hubungan manusia dengan alam dikuasai kepentingan ekonomi yang mengabaikan batas ekologis. Hutan yang terbakar kehilangan fungsi ekologisnya, satwa kehilangan habitat, dan manusia kehilangan akses terhadap udara yang layak dihirup. Dengan demikian, penderitaan lingkungan tidak berdiri terpisah dari penderitaan sosial. Kelompok yang memiliki sumber daya terbatas sering kali lebih sulit menghindari paparan asap atau memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Refleksi Paulus juga menolak pemahaman bahwa keselamatan hanya berkaitan dengan kehidupan rohani individual. Pengharapan akan pembebasan ciptaan mendorong umat Kristen untuk menghadirkan iman melalui tindakan yang memulihkan kehidupan.
Gereja dipanggil bukan hanya mendoakan hujan dan berkurangnya asap, tetapi juga mendidik jemaat tentang bahaya pembakaran lahan, mendukung pemulihan ekosistem, serta menyuarakan kebijakan lingkungan yang adil. Memelihara alam merupakan wujud tanggung jawab iman , bukan sekadar kegiatan sosial tambahan.
Kesimpulan dan Saran
Mengatasi kabut asap membutuhkan kerja sama pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga keagamaan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, penegakan hukum, sistem peringatan dini, dan pemantauan kualitas udara. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pengelolaan lahan dan dampak dari kegiatannya,dan merawat lingkungan dengan melakukan reboisasi kembali, sedangkan masyarakat dapat berpartisipasi melalui pencegahan pembakaran serta pelaporan titik api. Sudah saatnya gereja mengambil peran melalui pelaksanaan program pendidikan ekologis bagi jemaat dan lingkungan sekitar gereja dan memberi pendampingan bagi komunitas terdampak sebagai bentuk tanggungjawab iman kepada Tuhan dan wujud kasih terhadap ciptaan Tuhan.
Pada akhirnya, Roma 8:19–23 mengingatkan bahwa penderitaan ciptaan berkaitan erat dengan panggilan manusia untuk mengupayakan pemulihan. Hak menghirup udara bersih harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi kehidupan, bukan berhenti sebagai pernyataan normatif. Ketika hutan dilindungi, kebakaran dicegah, dan masyarakat memperoleh udara yang sehat, tanggung jawab ekologis menjadi nyata. Merawat ciptaan berarti memperjuangkan kehidupan bersama sekaligus menyatakan pengharapan bahwa pembaruan tidak hanya menyabmkg-pemerintah-manfaatkan-dry-ice-untuk-urai-kabut-asap-karhutla-di-sumatra-dan-kalimant
- https://www.bible.com/id/bible/320/ROM.8.19-28.TSI
- https://peraturan.go.id/files/UU+32+Tahun+2009.pdf
- https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran
- https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/bmkg-pemerintah-manfaatkan-dry-ice-untuk-urai-kabut-asap-karhutla-di-sumatra-dan-kalimantan
Materi ini adalah hasil diskusi dan Pengembangan materi Mata Kuliah Teologi dan Budaya Berbasis Ajaran Paulus.
(Red/*)



