BerandaOpiniKetika Hutan Terbakar demi Keuntungan: Dosa Ekologis dan Tanggung Jawab Iman Kristen...

Ketika Hutan Terbakar demi Keuntungan: Dosa Ekologis dan Tanggung Jawab Iman Kristen dalam Terang Kejadian 2:15 dan Kolose 1:15–20

Oleh : Immanuel Eka Tjipta Wijaya Gultom, Mahasiswa Pasca Sarjana STT Paulus Medan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan ekologis dan sosial yang berkaitan dengan cara manusia mengelola tanah dan sumber daya. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa luas indikatif karhutla pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sekitar 57% kebakaran berada di kawasan hutan dan 43% di area penggunaan lain. Data ini menunjukkan bahwa karhutla terjadi pada ruang dengan fungsi dan status pengelolaan berbeda, sehingga pencegahannya menuntut pengawasan dan tanggung jawab lintas pihak(Kementerian Kehutanan, 2026).

Besarnya kebakaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari perpaduan faktor alam dan tindakan manusia. Musim kering dan fenomena El Niño dapat mengeringkan vegetasi serta lahan gambut, tetapi risiko kebakaran dan kerusakan ekologis meningkat ketika hutan dibuka, gambut dikeringkan melalui kanal, atau api digunakan untuk membersihkan lahan. Kiely menjelaskan bahwa deforestasi dan drainase membuat lahan gambut Indonesia lebih rentan terbakar. Api yang digunakan untuk membuka lahan juga dapat menyebar ke wilayah sekitarnya dan sulit dikendalikan(Kiely et al., 2021). Meskipun demikian, penyebab kebakaran perlu dinilai berdasarkan kondisi dan bukti setiap kasus, bukan dengan menganggap seluruh kejadian berasal dari satu jenis pelaku.

Persoalan menjadi lebih serius ketika kepentingan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Pembakaran dapat dipandang sebagai cara yang lebih murah untuk membersihkan lahan dibandingkan metode mekanis, khususnya bagi pelaku yang memiliki keterbatasan alat dan modal. Namun, penghematan biaya oleh satu pihak dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi pihak lain. Kiely memperkirakan kerugian ekonomi akibat kebakaran di Indonesia pada 2015 mencapai US$28 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi historis, bukan kerugian karhutla tahun 2026, tetapi memperlihatkan bahwa biaya kesehatan, kerusakan ekologis dan lingkungan, dan dampak emisi dapat melampaui keuntungan jangka pendek dari pembukaan lahan(Kiely et al., 2021).

Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman setelah api meluas. Pencegahan membutuhkan tata kelola lahan yang transparan, perlindungan gambut, alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau, serta penegakan hukum yang adil. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, sehingga penilaian terhadap keterlibatan masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti. Kebijakan ekonomi juga perlu memperhitungkan biaya sosial dan ekologis yang selama ini dapat dibebankan kepada masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Konsekuensi karhutla memperlihatkan mengapa persoalan ini tidak boleh dipahami semata-mata sebagai masalah teknis. Asap dapat memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan mata pencaharian masyarakat. Pada saat yang sama, kebakaran menghancurkan vegetasi, merusak tanah gambut, melepaskan emisi, dan menghilangkan habitat satwa. Wasis, melalui penelitian di Riau, menemukan bahwa kebakaran gambut menyebabkan kerusakan ekologis, kematian flora dan fauna tanah serta kerusakan karakteristik tanah(Wasis et al., 2019). Nellemann juga mengidentifikasi kebakaran sebagai salah satu ancaman terhadap habitat orangutan di taman nasional Indonesia(Nellemann, 2007). Dengan demikian, kerusakan hutan bukan hanya kehilangan pepohonan, melainkan juga kerusakan jaringan kehidupan yang menopang manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ketika keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengabaikan penderitaan masyarakat, kehilangan habitat satwa, dan keseimbangan lingkungan ekologis, karhutla menjadi persoalan moral yang perlu dinilai melalui perspektif iman Kristen. Hutan tidak dapat dipandang hanya sebagai komoditas yang nilainya ditentukan oleh keuntungan ekonomi, sebab hutan merupakan bagian dari ciptaan Allah yang menopang keberlangsungan kehidupan. Tanggung jawab manusia terhadap ciptaan bukan sekadar tuntutan etis yang muncul dari kepedulian lingkungan, melainkan berakar pada mandat Allah. Pemahaman tersebut memperoleh landasan dalam Kejadian 2:15, yang menempatkan manusia dalam tanggung jawab ekologis untuk mengusahakan dan memelihara taman Eden.

Dua kata Ibrani yang sering dibahas dalam penafsiran Kejadian 2:15, yaitu abad yang berarti mengusahakan atau melayani dan shamar yang berarti menjaga atau memelihara, menunjukkan bahwa relasi manusia dengan tanah mengandung tanggung jawab, bukan kebebasan untuk mengeksploitasi tanpa batas(Waas, 2026). Mandat tersebut memberikan ruang bagi manusia untuk mengelola alam bagi keberlangsungan hidup, tetapi pengelolaan itu tidak seharusnya menghancurkan sumber kehidupan yang dipercayakan Allah kepadanya. Dalam konteks karhutla, pembukaan lahan yang mengabaikan risiko kebakaran, keselamatan masyarakat, dan kerusakan habitat bertentangan dengan tanggung jawab pemeliharaan tersebut. Manusia dipanggil untuk mengusahakan alam dengan cara yang menopang kehidupan, bukan mengorbankannya demi keuntungan sesaat.

Tanggung jawab itu memperoleh cakrawala yang lebih luas dalam Kolose 1:15–20. Teks ini menempatkan Kristus sebagai pusat penciptaan dan pendamaian segala sesuatu. Ungkapan “segala sesuatu” memperlihatkan bahwa keberadaan Kristus tidak hanya berkaitan dengan keselamatan manusia secara terpisah dari dunia, tetapi juga dengan keseluruhan ciptaan. Karena segala sesuatu diciptakan melalui dan untuk Kristus, sedangkan pendamaian mencakup segala sesuatu, ciptaan tidak layak diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan iman. Hukubun dan Apiley menunjukkan pentingnya memahami gereja sebagai komunitas ekologis yang tanggap terhadap kerusakan lingkungan. Dalam terang Kolose 1:15–20, pengakuan terhadap Kristus sebagai Tuhan atas ciptaan seharusnya membentuk tanggung jawab nyata untuk menjaga keberlangsungan kehidupan(Hukubun & Apituley, 2023).

Kedua teks tersebut memberikan dasar untuk menilai karhutla melalui konsep dosa ekologis dalam teologi kontemporer. Dosa ekologis dapat dipahami sebagai tindakan, kelalaian, atau sistem yang merusak lingkungan dan membebankan akibatnya kepada manusia lain serta makhluk hidup. Conradie mendorong perumusan kembali doktrin dosa dengan memperhatikan dimensi ekologis, sehingga dosa tidak hanya dipahami sebagai kesalahan pribadi, tetapi juga perlu dikaji dalam hubungan manusia dengan lingkungan dan struktur kehidupan bersama(E, 2005). Dalam konteks karhutla, dosa ekologis tampak ketika pihak yang bertanggung jawab sengaja membakar, mengabaikan pencegahan, atau membiarkan kerusakan demi keuntungan meskipun risiko terhadap kehidupan telah diketahui. Namun, tidak setiap kebakaran dapat langsung dinilai sebagai kesalahan moral yang sama; penyebab, bukti, dan tingkat tanggung jawab setiap pihak tetap harus diperiksa secara adil.

Berdasarkan pemahaman tersebut, penulis berpandangan bahwa iman Kristen tidak dapat membenarkan perusakan hutan demi keuntungan ekonomi ketika tindakan itu mengabaikan keselamatan manusia, keberlangsungan habitat satwa, dan keseimbangan lingkungan. Keuntungan ekonomi bukan sesuatu yang pada dirinya salah, tetapi menjadi persoalan moral ketika diperoleh dengan memindahkan kerugian kepada masyarakat dan ciptaan lain. Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu kegiatan menghasilkan keuntungan, melainkan bagaimana keuntungan tersebut diperoleh, siapa yang menanggung akibatnya, dan apakah kegiatan itu menghormati tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah. Dengan demikian, kritik teologis terhadap karhutla tidak menolak kegiatan ekonomi secara keseluruhan, tetapi menolak orientasi ekonomi yang menempatkan keuntungan di atas keberlangsungan kehidupan.

Sikap tersebut juga menuntut pemahaman bahwa pertobatan ekologis tidak dapat dibatasi pada perubahan perilaku pribadi. Pada tingkat pribadi, pertobatan berarti meninggalkan sikap serakah dan membangun kebiasaan yang tidak memperparah kerusakan alam. Pada tingkat sosial, pertobatan diwujudkan melalui kepedulian terhadap masyarakat yang menderita akibat asap dan kehilangan mata pencaharian, serta keberpihakan terhadap perlindungan habitat satwa. Pada tingkat kelembagaan, perusahaan perlu menjalankan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab, sedangkan pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan wilayah terbakar. Tanggung jawab tersebut harus disesuaikan dengan kewenangan, kontribusi, dan bukti keterlibatan setiap pihak, agar kritik terhadap kerusakan lingkungan tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam konteks ini, gereja memiliki tanggung jawab penting untuk menerjemahkan refleksi teologis menjadi tindakan nyata. Gereja dapat memasukkan pendidikan lingkungan dan tanggung jawab pemeliharaan ciptaan ke dalam khotbah, katekisasi, serta pembinaan jemaat berdasarkan Kejadian 2:15 dan Kolose 1:15–20. Pendidikan tersebut perlu membantu jemaat memahami bahwa pemeliharaan alam merupakan bagian dari tanggung jawab iman, bukan sekadar kegiatan tambahan. Gereja juga dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas lingkungan, dan tenaga ahli untuk menyelenggarakan edukasi pencegahan karhutla, termasuk bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain pendidikan, gereja perlu hadir mendampingi masyarakat yang terdampak melalui bantuan kebutuhan dasar, dukungan kesehatan, serta pendampingan bagi kelompok rentan. Gereja juga dapat mendukung rehabilitasi kawasan yang rusak dengan bekerja sama bersama ahli dan lembaga berwenang agar pemulihan sesuai dengan kondisi ekosistem setempat. Pada saat yang sama, gereja perlu mengevaluasi pengelolaan lahan dan kegiatan ekonominya sendiri supaya praktik kelembagaannya selaras dengan ajaran yang diberitakan. Dengan demikian, gereja tidak hanya menyampaikan kecaman terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan.

Pada akhirnya, kontribusi teologis artikel ini terletak pada integrasi mandat pemeliharaan ciptaan dalam Kejadian 2:15, Kristologi kosmis dan pendamaian segala sesuatu dalam Kolose 1:15–20, serta konsep dosa ekologis untuk menilai karhutla sebagai persoalan iman dan tanggung jawab bersama. Integrasi tersebut menegaskan bahwa kerusakan hutan yang dilakukan demi keuntungan dengan mengabaikan keberlangsungan kehidupan bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga pengingkaran terhadap tanggung jawab manusia atas ciptaan Allah. Konsep dosa ekologis memperluas penilaian dari kesalahan pribadi menuju praktik sosial dan kelembagaan yang memungkinkan kerusakan berlangsung. Karena itu, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui pembaruan perilaku, kepedulian terhadap masyarakat terdampak, serta tanggung jawab gereja, perusahaan, dan pemerintah. Memelihara hutan bukan sekadar pilihan etis, melainkan kesaksian iman bahwa ciptaan Allah harus dihormati dan dijaga bagi kehidupan sekarang maupun generasi mendatang.

Sumber:
E, C. (2005). Towards an ecological reformulation of the Christian doctrine of sin. Journal of Theology for Southern Africa. Journal of Theology for Southern Africa

Hukubun, M., & Apituley, M. M. A. (2023). Gereja sebagai Komunitas Ekologis: Gambaran tentang Gereja dalam Konteks Kerusakan Ekologi di Maluku. DUNAMIS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani, 7(2), 895–914. https://doi.org/10.30648/dun.v7i2.882

Kementerian Kehutanan. (2026). Menhut: Karhutla Perlu Diantisipasi, Dampaknya terhadap Masyarakat Harus Diminimalkan. https://www.kehutanan.go.id/news/menhut-karhutla-perlu-diantisipasi-dampaknya-terhadap-masyarakat-harus-diminimalkan

Kiely, L., Spracklen, D. V., Arnold, S. R., Papargyropoulou, E., Conibear, L., Wiedinmyer, C., Knote, C., & Adrianto, H. A. (2021). Assessing costs of Indonesian fires and the benefits of restoring peatland. Nature Communications , 12(1), 1–11. https://doi.org/10.1038/s41467-021-27353-x

Nellemann, C. (2007). The last stand of orangutan : state of emergency: illegal logging, fire and palm oil in Indonesian’s national parks : rapid response assessment. www.grida.

Waas, J. (2026). Mandat Pemeliharaan Ciptaan dalam Kejadian 2:15 dan Tanggung Jawab Ekologis di Tengah Krisis Iklim: Rekonstruksi Etika Perjanjian Lama. ELEOS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 6(1 SE-Articles), 165–183. https://doi.org/10.53814/eleos.v6i1.463

Wasis, B., Saharjo, B. H., & Putra, E. I. (2019). Impacts of peat fire on soil flora and fauna, soil properties and environmental damage in riau province, Indonesia. Biodiversitas, 20(6), 1770–1775. https://doi.org/10.13057/biodiv/d200639

Materi ini adalah hasil diskusi dan Pengembangan materi Mata Kuliah Teologi dan Budaya Berbasis Ajaran Paulus.

(Red/”)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini