![]() |
| Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumut melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (20/1/2020) siang. Foto : Hery B Manalu/ Kopi-times.com |
Kopi-times.com | Medan :
Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumut melakukan aksi demo digedung DPRD Sumut, menilai potensi hilangnya hak atas upah minimum (UMP/UMSP dan UMK/UMSK) karena pemerintah dan pengusaha berencana akan menerapkan upah perjam.
“Potensi hilangnya hak atas upah minimum (UMP/UMSP dan UMK/UMSK) karena pemerintah dan pengusaha berencana akan menerapkan upah perjam, Hilangnya hak atas Pesangon dan diganti dengan istilah baru menjadi Tunjangan PHK, yang hanya sebesar 6 bulan upah padahal sebelumnya pekerja/buruh bisa berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah”, sebut Toni Rikson Silalahi, Sekretaris DPW FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) saat diterima Anggota DPRD Sumut Senin (20/1/2020) siang.
Menurutnya, fleksibilitas pasar kerja mudah merekrut mudah mem PHK artinya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing diperluas, tidak ada kepastian kerja. Tenaga Kerja Asing bisa bebas bekerja di Indonesia, hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi pekerja atau buruh Indonesia.

Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha hal ini berpotensi “menjadi pengusaha dapat memperlakukan pekerja atau buruhnya dengan semena-mena karena tidak ada lagi sanksi pidana yang dapat menghukumnya. Presiden diberi kewenangan untuk mencabut peraturan daerah Hal ini bisa saja ada kepala daerah yang membuat peraturan daerah yang melindungi pekerja buruh di daerahnya tapi dicabut presiden dengan alasan mengganggu investasi.
Aliansi Gerbang Sumut menolak dan meminta dibatalkan RUU Omnibus Law karena akan memiskinkan kehidupan kaum pekerja buruh
“Berangkat dari kondisi riil tersebut kami Aliansi Gerbang Sumut menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI sebagai berikut, menolak dan batalkan RUU Omnibus Law karena akan memiskinkan kehidupan kaum pekerja buruh dan keluarganya. Agar Gubernur Sumatera Utara memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran kuantitas dan kualitas sdm pegawai pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumatera Utara,” sebutnya.
Gerbang Sumut juga meminta agar DPRD memanggil beberapa pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan.
Agar DPRD SU segera memanggil pimpinan perusahaan PT. Perkebunan Sumatera Utara, PT. Bintang Mutiara Cemerlang, PT. Nagali Semangat Jaya, PT. Agung Agro Lestari, PT. Alam Laut Sejahtera, Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII Medan, PT. Tamtama Mulia Abadi, PT. Indomarco Adi Prima, PT. Kerapu Jaya Lestari/KM Megatop III untuk menyelesaikan kasus kasus Ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing.
Anggota DPRD Sumut dari Komisi A Meryl Saragih, setelah mendengar pernyataan sikap ini di Ruang Bakmus menyebutkan menampung aspirasi dari Aliansi Gerbang Sumut yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke DPR RI. (Red)




