Kopi-times.com | Bogor :
Wan Traga Duvan Baros dari Program Manager Rehabilitasi Sosial Yayasan Karunia Aksi Bangsa Indonesia (YKABI) Bogor, menilai penyidik dan Jaksa belum jeli dalam melihat persoalan penempatan penyalahgunaan rehabilitasi sebagai upaya penyelamatan anak bangsa, penerapan kebijakan narkotika masih tebang pilih.
Hal ini disebut Wan Traga Duvan Baros, kepada Kopi-times.com, Selasa (17/3/2020) melalui rilisnya menyikapi kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa HHY atau LA putri dari Sri Bintang Pamungkas.
Menurutnya, berbagai regulasi pemerintah, sejak lahirnya UU 35 tentang narkotika tahun 2009, yang kemudian menyusul terbitnya PP25 tahun 2011, STR (Surat Telegram Rahasia) Kapolri No. 865/X/2015) untuk pembentukan TAT (Team Asesmen Terpadu), yang sudah dilakukan tersangka HHY, tak digubris sebagai acuan penegakan hukum.

Penyidik dan jaksa atas kasus yang menimpa HHY, harusnya lebih jeli melihat persolan yang terjadi. Penempatan korban penyalahguna untuk penyelamatan anak bangsa yang segera harus direhabilitasi.
“Sementara dalam hal ini BNN telah merekomendasikan tersangka HHY untuk segera direhabilitasi. Namun tidak diindahkan. Berbagai peraturan tentang penempatan penyalahgunaan narkotika seolah dikesampingkan oleh penyidik dan Jaksa”, sebutnya.
Menurutnya, Surat Edaran Jaksa Agung No. 002/A/JA/02/2013 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika tidak diindahkan Jaksa. Demikian Sema No. 4 tahun 2010 terkait batas kepemilikan narkotika dalam tindak pidana narkotika, juga tidak diindahkan Majelis Hakim. Surat Edaran Bareskrim 01/II/Bareskrim 15 Febuari 2018 silam pun tidak diindahkan. Bahkan Peraturan Bersama 01/III/2014/BNN pun hanya sekedar menjadi tulisan yang tidak diindahkan.
Wan Traga Duvan Baros pun menilai kebijakan tersebut seperti Kebijakan Narkotika yang sudah mati.
“Kami sangat menyanyangkan ketidakadilan yang masih masih kerap terjadi. Regulasi yang harusnya menjadi payung hukum dan upaya penyelamatan anak bangsa ibarat jauh api dari panggang, hisapan jempol belaka. Peraturan dan hukum masih di awang-awang. Kebijakan Narkotika belum mampu ditegakkan. Keadilan dan hukum belum dapat dibuktikan sebagai pangglima, karena hanya berlaku buat orang dan kalangan tertentu saja. Kebijakan Narkotika sudah mati”, paparnya.
Seharusnya rasa keadilan dibuktikan sebagai perwujudan Sila ke 5 Pancasila. Negara harus hadir dan harus mampu berjuang memberikan rasa keadilan sebagai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bilakah keadilan sudah tidak lagi menjadi landasan kita sebagai warga negara. Kami sangat menyangkan perlakuan tebang pilih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait di dalam kasus Narkotika yang menimpa HHY putri dari Sri Bintang Pamungkas.
Amanat konstitusi sudah tidak lagi dindahkan. Bagaimana harus menyelematkan anak bangsa jika para pemangku kebijakan tidak mendukung kami.
Menurutnya, dengan dituduhkan HHY sebagai pengedar narkotika sangat bertentangan dengan amanat konstitusi yang sudah diatur bagi penyalahguna narkotika.
“Menurut kami, HHY adalah korban penyalahgunan narkotika yang harus diselamatkan dengan cara direhabilitasi sosial. Untuk mengembalikan fungsi sosialnya kembali ke masyarakat sebagai anak bangsa yang harus diselamatkan”, tutup Wan Traga Duvan Baros dari Program Manager Rehabilitasi Sosial YKABI Bogor. (Red)



