| Manambus Pasaribu, Direktur Bakumsu Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu, Direktur Bakumsu bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mendesak pemerintah agar kebutuhan hidup dasar masyarakat selama masa karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Menurutnya, hal ini sebagaimana Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
“Memastikan selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar masyarakat selama masa karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”, sebut Manambus Pasaribu kepada Kopi-times.com dalam relisnya Kamis (26/3/2020).

Menambus memaparkan penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan karena hingga pertanggal 25 Maret 2020 telah ada 790 orang yang positif terinveksi, dari jumlah itu korban meninggal mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31 orang. Sementara Sumatera Utara sebanyak 8 orang pasien positif covid-19, 7 orang pasien PDP yang saat ini masih dirawat, 8 orang yang dinyatakan negatif.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020. Implikasi dari merebaknya pandemi Covid-19 pada semua sendi kehidupan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat miskin kota dan petani.
Namun, melihat gelagat penanggulangan bencana Covid–19 ini tak terlihat secara komprehensif. Lihat saja semakin hari semakin membesar jumlah pasien yang dinyatakan positif, termasuk di Sumatera Utara. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama kita khususnya pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk dapat menanggulangi perkembangan virus ini.
Meski pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan jajarannya telah berupaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Setelah pemerintah memperpanjang status keadaan darurat dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Dana keuangan Pemerintah Pusat, untuk kepentingan pembangunan digunakan untuk mencegah serta mengobati orang terkena positif virus Covid-19 dan menyediakan segala fasilitasi perlindungan diri dari bahaya virus covid 19.
Namun dirasa hal ini belum secara holistik dilakukan, masih parsial. Atas kondisi diatas Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyatakan, meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota di provinsi Sumatera Utara untuk menetapkan karantina lokal/daerah, dengan melibatkan aparat keamanan dibantu TNI untuk memastikan kepatuhan publik. (Rel)



