BerandaBerita/DaerahHentikan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kerahkan Kekuatan Penanganan Covid-19

Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kerahkan Kekuatan Penanganan Covid-19

IMG 20200305 115620
Foto Ilustrasi : Hery B Manalu/ Kopi-times.Com
Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu dari BAKUMSU dalam relisnya kepada Kopi-times.com Jumat (3/4/2020) memaparkan pemerintah harus melibatkan masyarakat melawan pendemi Covid-19. Pada tanggal 30 Maret 2020 dalam pernyataannya Presiden Joko Widodo menetapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah pemerintah dalam menetapkan status PSBB ini menunjukkan bahwa situasi Nasional semakin mengkhawatirkan akibat dari pandemi ini.

Menurutnya, pemerintah harus melibatkan masyarakat. “Pemerintah mengharuskan keterlibatan masyarakat secara luas untuk melawan Pandemi ini
dengan himbauan-himbauan seperti pembatasan sosial ataupun pembatasan fisik, bekerja dari rumah hingga dibukanya rekening donasi memperlihatkan sangat dibutuhkannya keterlibatan
semua pihak guna memutus mata rantai penularan covid-19 ini”, sebutnya. 

Hingga hari kamis (2/4/2020) telah tercatat 1790 kasus positif Corona dengan rincian 170 orang meninggal dunia dan 112 orang yang dinyatakan sembuh (Sumber : Konferensi Pers Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto).
Namun disaat semua pihak sedang disibukkan dengan upaya untuk memerangi pandemi ini. Di hari yang sama, dibacakannya Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cilaka atau Cika) dalam rapat Paripurna DPR.
Menurutnya, hal ini membuat kita harus mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini. RUU Cilaka atau Cika ini sejak pertama kali diperkenalkan pada bulan Oktober 2019 sudah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
“RUU ini dinilai sekedar berorientasi investasi dan mengejar pertumbuhan ekonomi yang ramah pasar namun disisi lain merawat oligarki dan eksploitasi masif sumberdaya alam serta berpeluang merampas hak-hak petani, buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat secara menyeluruh”, sebut Manambus.
Selain itu tidak adanya pelibatan

masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan draftnya serta tidak adanya saluran untuk
mewadahi masukan dari publik, semakin membuat RUU Cilaka atau Cika ini tidak layak dibahas dalam keadaan krisis seperti ini. 
Pemerintah saat ini membutuhkan kepercayaan publik dalam melawan Covid-19.”Langkah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai kontraproduktif. Seharusnya saat ini pemerintah memprioritaskan kebijakan dan pembahasan RUU yang terkait dengan penanganan Covid-19 bukan melaksanakan agenda yang dapat memicu isu-isu kontroversial dipublik saat ini. Krisis ini tidak hanya menguji integritas pemimpinnya tapi juga keberpihakannya terhadap hidup dan kehidupan rakyatnya”, sebutnya.
Oleh karena itu, secara keseluruhan kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), “Menolak Dilanjutkannya Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendesak Pemerintah untuk Mengerahkan Segala Kekuatannya untuk Percepatan Penanganan Covid-19”, tegas Manabus Pasaribu. (Rel)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini