BerandaBerita/DaerahKPK Jebloskan Eks Wali Kota Medan ke Lapas Tanjung Gusta

KPK Jebloskan Eks Wali Kota Medan ke Lapas Tanjung Gusta

030875400 1575616692 20191206 KPK Kembali Periksa Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin 5

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin

Foto : Ist
Kopitimes | Medan :
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menjalani pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan itu kepada Telisik.id melalui telpon selulernya, Jumat (17/7/2020). Dia mengatakan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang non aktif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Dzulmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lanjutnya, Jaksa eksekusi KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin.
“Dzulmi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan,” ujar Ali.
Selain itu, Dzulmi Eldin dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
“Dia di cabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik karena dia tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya,” pungkas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakhiri telpon selulernya. (Tim)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini