BerandaBerita/DaerahPolri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas

Polri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas

Screenshot 20210325 192735

Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan. 

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Demikian pelayanan call center itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/3). 

“Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara, Indonesia,” katanya.

Hadi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri 

yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan-red). 

 

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Hadi menuturkan setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan 

menghadirkan personil Polri yang berada dititik terdekat kejadian.

Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut. 

“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa. 

Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pungkasnya. (Leodepari)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini