Andiwiana S Deputi Perwakilan Bank Indonesia saat Press Conference Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, Kamis (29/4/2021) di Ruang Rapat Lt. 3 KPwBi Prov. Sumut, Kamis (29/4/2021).
Foto : Hery B Manalu/Kopi Times

Kopi Times | Medan :
Masih banyak pihak yang ragu-ragu menggunakan Uang Pecahan Kemerdekaan (UPK)-75 Ribu, untuk itu pihak BI mendorong dan mengajak masyarakat agar bertransaksi menggunakan uang pecahan tersebut.
Andiwiana S Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Medan menyebutkan, Bank Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 2020, telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
UPK 75 Ribu RI adalah alat pembayaran yang sah di NKRI seperti uang lainnya.
“Dengan demikian UPK-75 merupakan Alat Pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti uang Rupiah lainnya yang berlaku di NKRI, sebagai informasi bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah”, sebutnya saat Press Conference Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, Kamis (29/4/2021) di Ruang Rapat Lt. 3 KPwBI Prov. Sumut.
5 hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75: Bisa untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai Mahar Pernikahan, sebagai Media Mengenalkan Budaya atau Disimpan Sebagai Koleksi.
Andiwiana juga menambahkan, BI bekerjasama dengan perbankan memberi fasilitas dan layanan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan uang pecahan ini.
“KPwBI Prov Sumut juga bekerjasama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75”, sebutnya.
Lebih lanjut, Andiwiana, UPK-75 yang telah diedarkan ke masyarakat di wilayah kerja KPwBI Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.146.754 bilyet / lembar (57%) dari alokasi sedangkan se – Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2,535,002 bilyet (62%).
Mengajak masyarakat agar tidak ragu-ragu bertransaksi menggunakan UPK 75 Ribu, karena uang ini adalah alat pembayaran yang sah. “Ayo gunakan UPK-75 bertransaksi, uang ini adalah alat pembayaran yang sah”, sebutnya. (Red/Hery B Manalu)



