BerandaHukumJaksa Agung dan Puspolkam Bahas Penguatan Supremasi Hukum Indonesia

Jaksa Agung dan Puspolkam Bahas Penguatan Supremasi Hukum Indonesia

Kopi Times | Jakarta :

Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. menerima Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli dalam pertemuan dialog dan diskusi di ruang kerja Jaksa Agung RI, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Kejaksaan RI menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut, khususnya terkait posisi dan perannya dalam memperkuat supremasi hukum, keadilan, serta kehidupan demokratis dan konstitusional di Indonesia.

Firman Jaya Daeli merupakan mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta mantan anggota MPR RI. Ia juga pernah terlibat dalam Tim Perumus sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pertahanan Negara, Pemerintahan Daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Menurut Firman, Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjukkan perkembangan dalam penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara harus tetap berlandaskan sistem konstitusi, amanat rakyat, supremasi hukum, tradisi demokrasi, ideologi Pancasila, serta prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Firman juga menilai reformasi dan transformasi kelembagaan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem hukum nasional.

Menurutnya, perubahan tersebut mencakup aspek struktural, instrumental, sosial, dan kultural dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Kejaksaan RI, lanjut Firman, memiliki posisi strategis dalam membangun dan menegakkan supremasi hukum serta keadilan dalam kehidupan demokratis dan konstitusional.

Posisi tersebut membuat Korps Adhyaksa beserta seluruh jajarannya memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan memiliki fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan penegakan hukum.

Firman menyampaikan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut diharapkan memberikan manfaat dan dampak bagi kehidupan masyarakat serta mendukung tujuan nasional menuju Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Pertemuan tersebut juga menyoroti hubungan kelembagaan Kejaksaan dengan penerapan prinsip konstitusi dan supremasi hukum.

Menurut Firman, hubungan struktural dan fungsional Kejaksaan perlu terus diperkuat dengan prinsip hukum yang menjunjung nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

Ia menilai penguatan prinsip tersebut penting agar keberadaan Kejaksaan tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari kontribusinya dalam menjaga kehidupan bernegara berdasarkan konstitusi dan hukum.

Dialog antara Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Firman Jaya Daeli tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai posisi strategis Kejaksaan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pertemuan juga menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan, supremasi hukum, keadilan, dan prinsip konstitusional sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. (Red/*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini