Kopi Times | Medan :
Pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi KSPN Danau Toba menjadi babak penting penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele Tahun Anggaran 2022.
Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa proyek.

Pengembalian tersebut dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut di Medan. Nilai pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit perkara.
Proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp161.589.999.000.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah ENDA Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencatat peran Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero). Dalam pelaksanaan pekerjaan, tugas yang dijalankan tidak sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.
Setelah dana dikembalikan, uang tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Penyidik menegaskan pengembalian kerugian negara menandai bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara proyek Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele telah dipulihkan sepenuhnya melalui proses hukum.
Kejati Sumatera Utara menyatakan penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara dipandang sebagai langkah nyata memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan proyek strategis pariwisata nasional di kawasan Danau Toba akan terus diperketat, terutama proyek infrastruktur bernilai besar yang menggunakan anggaran negara. (Bona Purba)



