BerandaBerita/DaerahTujuan Sejati Kemerdekaan, Merdeka dari Belenggu Kerja Perbudakan

Tujuan Sejati Kemerdekaan, Merdeka dari Belenggu Kerja Perbudakan

Screenshot 20210819 164805

Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

“Satu diantara tujuan sejati kemerdekaan sebuah bangsa, yaitu : Merdeka dari belenggu kerja perbudakan, Bebas dari berbagai bentuk kerja yang menghisap dan menindas manusia atas manusia, Menghargai waktu kerja dan tenaga kaum buruh sebagai penghasil laba. Oleh sebab itu, layak dimerdekakan dari keterbelakangan sistem kerja sisa-sisa warisan abad kekuasaan tuan budak tersebut dan memberikannya kesejahteraan berdasarkan nilai (peran) kerja yang dihasilkannya. Namun, diusia kemerdekaan Indonesia yang ke 76 momentum peringatan ini, asa kemerdekaan tersebut tidak tersentuh oleh ribuan buruh yang bekerja nun jauh di Tapanuli”, sebut Admadsyah (Eben) dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD Sumatera Utara dalam konfrensi pers yang diadakan oleh KSPPM, Aman Tano Batak, BAKUMSU, Walhi Sumut dan Aliansi Gerak Tutup TPL saat Media.Breifing bertajuk “Kerja Perbudakan di Perkebunan Kayu Toba Pulp Lestari”, TPL Mendulang Untung Dari Sistem kerja Buruh Harian Lepas, 19 Agustus 2021.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background



Menurutnya, melalui izin penguasaan tanah dan hutan adat seluas 167.912 Ha, PT. Toba Pupl Lestari (PT.TPL) melakukan eksploitasi alam kawasan danau toba dan menerapkan praktek kerja perbudakan dan berwatak eksploitatif atas 7.000 tenaga manusia yang disebut sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Istilah ini bukan sekedar penyebutan, lebih semacam pengkastaan (pembeda) status sosial dan stigma golongan buruh rendahan, yang seolah pantas mendapatkan beban kerja yang berat dengan cara kerja dan alat kerja yang tradisional, sehingga pantas pula diperlakukan tanpa jaminan kesejahteraan dengan menerima upah murah, tanpa perlindungan kerja dan fasilitas penunjang hidup yang rendah. 



Tak heran, korelasi dari praktek sistim kerja yang buruk ini menjadi sumber (laba) keuntungan bagi TPL, sebagaimana TPL mencatatnya dalam Annual Report Tahun 2020 bahwa hasil penjualan bersih mencapai USD 126.023 juta atau sebesar Rp. 1,8 Trilliun (nilai tukar rupiah seharga Rp. 14.529 per dollar rerata ditahun 2020). Skema eksploitatif dari sistem kerja perbudakan yang dipraktekkan TPL di era masyarakat modern ini, diantaranya : 



Mereka yang berstatus buruh harian lepas (BHL) menerima beban kerja melalui perusahaan sub kontraktor-sub kontrak yang berjumlah sekitar 46 – 49 unit badan usaha yang menjadi mitra PT. TPL dalam melakukan pekerjaan borongan di area produksi seluas 70.074 Ha. Luasan area produksi ini dikerjakan oleh 7.000 BHL, maka secara tidak langsung tiap-tiap BHL menerima tanggung jawab beban pekerjaan seluas 10 Ha. Projek penanaman dan perawatan ini digarap secara simultan seluas 14.000 per tahunnya atau sekitar 23.338.000 pohon. Sehingga dapat memproyeksi hasil panen kayu log sekitar 1.937.054 – 1.960.000 ton dalam setahun, dengan nilai panen berkisar 1,2 Trilliun bila disesuaikan dengan harga kayu Log eukaliptus sebesar Rp. 650.000 per ton yang telah dicatatkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Upah yang dibayarkan oleh TPL dalam setahun, tidak sebanding dengan total nilai hasil panen kayu log tersebut. Dibawah intervensi sistem kerja target, ke 7.000 orang BHL ini hanya menerima upah murah dan jauh dibawah ketentuan UMK bahkan lebih jauh dari nilai hasil kerjanya. Upah per hari dibayar melalui Sub Kontraktor sebesar Rp. 80.000 – Rp. 85.000 dan yang diterima tidak lebih dari Rp. 2.000.000 per bulan dengan 25 hari kerja atau sekitar Rp. 24.000.000 dalam setahun dan bila dikalikan dengan jumlah seluruh BHL maka total pembayaran upah dalam setahun berkisar Rp. 168 Milliar. Namun mereka sangat sulit mendapatkan upah segitu, disebabkan oleh hujan atau sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Situasi sulit tersebut, menyebabkan mereka hanya menerima upah rerata berkisar Rp. 1.800.000 per bulan. 



Hal terperah dialami oleh BHL yang bekerja diprojek Pemanenan (penebangan), tiap ton hasil kayu log hasil tebang hanya dibayarkan sebesar Rp. 10.000  (data pada tahun 2017). Dalam sehari mereka dapat memanen sebanyak 25 ton, dengan upah sebesar Rp. 250.000. Namun jam kerja mereka berkisar 12 – 14 jam sehari, bahkan hingga jam 03.00.wib baru berhenti kerja dan esok paginya kembali lagi bekerja. Sebagian BHL pemanen ini, menghabiskan kehidupannya dibawah tenda. Tinggal dan tidur berminggu-minggu di bawah tenda plastik yang mereka buat dengan ala kadarnya, dengan cara nomaden seiring semakin jauhnya jangkauan area penebangan, dan diantara mereka ada yang membawa istri dan anak-anaknya sekaligus. 



Media Breifing yang dipandu Juni Aritonang dari Bakumsu, sebagai Moderator pada acara ini membahas rendahnya upah yang diterima, tidak sebanding dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup. Rata-rata anggota rumah tangga BHL sebanyak 4 orang dengan total pengeluaran kebutuhan hidup yang teramat rendah yang berkisar Rp. 2.768.500, tidak termasuk tanggungan biaya sekolah anak tingkat SMP dan SMA. Kenyataan ini membuat BHL tidak meletakkan arti penting pemenuhan kalori dan gizi, mereka senantiasa mengkonsumsi daun singkong yang dipungut dari pekarangan rumah dan dengan lauk yang teramat rutin seperti ikan asin, bahkan mie instan pun mereka jadikan lauk makan. 



Mereka telah memaksakan diri untuk berhemat, pun begitu mereka tetap mengalami defisit. Bahkan untuk kebutuhan beras pun, mereka adakalanya mengutang ke Sub Kontraktor. Situasi ini, mengharuskan BHL mesti bekerja suami dan istri di perkebunan kayu tersebut, serta memperpanjang jam kerjanya dengan menggunakan hari libur menjadi buruh upahan dilahan pertanian masyarakat asli.  Disamping itu, para BHL tidak menerima hak-hak lainnya selain upah murah. 



Tunjungan Hari Raya (THR), bonus dari capaian target produksi atau insentif maupun tunjungan-tunjungan lainnya. Mereka juga tidak terlindungi sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sebagian BHL cukup didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 



Dipaparkannya lagi, mereka tidak pernah mendapatkan hak cuti tahunan, cuti mengkitankan/membaptiskan anak, cuti lebaran, cuti karena ada keluarga meninggal dunia, serta cuti-cuti sebagainya. Bahkan BHL perempuan pun tidak mendapatkan cuti haid, cuti hamil dan melahirkan serta cuti keguguran. Hari libur nasional mereka diperintahkan tidak bekerja, tetapi upah tidak dibayar. Anak-anak BHL tidak mendapatkan fasilitas bantuan sekolah dari TPL, dan sebab itu rerata anak-anak BHL putus sekolah setelah tamat dibangku sekolah dasar. TPL juga tidak menyediakan sarana tempat penitipan anak dan bermain, sehingga anak-anak mesti ditinggalkan di rumah (dibarak) ketika ayah dan ibunya bekerja.



“Hal tersebut membuktikan bahwa PT. TPL tidak memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan perekonomian buruh serta menguatkan nilai peredaran uang dimasyarakat sekitar area konsesi. Dibalik stigma penyebutan BHL ini, menjadi semacam legitimasi bagi TPL untuk memisahkan status sosial antar pekerja “mana yang pantas mendapatkan perlindungan hak dan mana yang tidak pantas dilindungi haknya”, paparnya.


Sehingga dengan sistem BHL ini, TPL terus mendulang laba yang super dan para BHL direndahkan harga dirinya dan kehilangan kepercayaan diri untuk berinteraksi sosial dimasyarakat sekitar pemukiman baraknya.

Sebagaimana dalam Annual Report tahun 2020, TPL mendapatkan penghargaan dan sertifikasi.  Secara tegas kami mengatakan, bahwa TPL tidak layak mendapatkan penghargaan dan sertifikat, ketika masih eksis melestarikan sistem kerja eksploitatif sisa-sisa warisan kekuasaan tuan budak diperkebunan kayu eukaliptusnya. Presiden Republik IndonesiaI Bapak Ir. Joko Widodo untuk mencabut dan mengambil kembali berbagai macam penghargaan dan sertifikasi yang diberikan.



Senada sebagaimana yang disampaikan oleh Siti Rubadiah Ketua Suluh Perempuan bahwa Perbudakan di perkebunan bukanlah hal yang baru. Praktik ini sudah ada sejak masa kolonial belanda. Jika Indonesia di era kemerdekaan yang sudah berumur 76 tahun masih ada perusahaan yang melakukan praktek perbudakan, dalam hal ini Toba Pulp Lestari merupakan sesuatu yang ironis. Hal ini bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan yang diimpikan para founding father Indonesia.


“Setelah saya membaca hasil investigasi yang dilakukan oleh DPD GSBI Sumatera Utara, kemudian saya memahami bagaimana keberadaan PT. TPL secara nyata merugikan banyak orang khususnya buruh harian lepas. Bagi kami dari KSN, Protelarisasi yang dilakukan oleh PT. TPL adalah sesuatu yang tidak mengejutkan akan tetapi harus kita pahami bahwa tanpa perlawanan, praktik perbudakan ini akan semakin subur dan sebagai bagian dari oligarkhi, PT. TPL akan tetap menari-nari diatas penderitaan rakyat.” Demikian diungkapkan Hermawan Sutantyo Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional.


Hal yang sama disampaikan oleh Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia “Apa yang disajikan dalam investigasi ini bagi saya pribadi, cukup mencengangkan. Begitu banyak pelanggaran HAM yang dialami oleh BHL dan keluarganya oleh PT.TPL. lebih lanjut, laporan ini sebaiknya dilanjutkan ke lembaga-lembaga Negara seperti KOMNAS HAM agar dapat dilanjutkan dengan penyelidikan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.” sebut Usman.



Forum ini ingin menyampaikan bahwa laporan ini juga diteruskan ke forum-forum Internasional, komite ekonomi sosial budaya, sebuah komite HAM di PBB. Apakah praktik bisnis ini berkomitmen untuk menghormati dan melindungi HAM? Bagaimana komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melanggar undang-undang. (Hery Buha Manalu) 



Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini